Satpol PP Tindak 831 Rumah Makan Selama PSBB

Joe
5 Mei 2020 15:48
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengklaim telah memberikan tindakan tegas terhadap 831 rumah makan yang beroperasi di luar ketentuan penerapan PSBB.

Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang Agapito De Araujo mengatakan, sudah ratusan kursi rumah makan yang diamankan dari rumah makan yang tersebar di Kota Tangerang.

Agapito menegaskan, tindakan tersebut terpaksa dilakukan karena rumah makan tersebut sudah beberapa kali diimbau dan diperingatkan, namun tetap saja masih beroperasi di luar ketentuan PSBB.

“Tindakan itu kami ambil setelah lebih dulu kami berikan peringatan lisan, kemudian tertulis, dan kemudian terpaksa kami ambil tindakan tegas dengan mengamankan kursi mereka. Sejauh ini ada 831 pelanggaran yang kami catat,” kata Agapito, Selasa (5 Mei 2020).

Dia juga menegaskan, jika warung-warung tersebut masih saja membandel, pihaknya pun tidak segan-segan akan memberikan tindakan tegas dengan melakukan penutupan sementara serta pemasangan garis Satpol PP.

“Itu akan kami lakukan jika masih ada yang membandel,” katanya.

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa saat ini jajarannya bersama tim lainnya juga rutin melakukan imbauan kepada warga secara berkeliling dengan menggunakan mobil dinas agar warga mematuhi anjuran pemerintah di masa PSBB.

“Agar warga menerapkan pola hidup sehat, menggunakan masker dan mejaga jarak, serta kami pantau dan kami bubarkan jika ada kerumunan warga yang di luar ketentuan PSBB,” katanya.

Jenis pelanggaran yang ditemukan Satpol PP selama pelaksanaan PSBB, antara lain, pelanggaran aturan jam operasional bagi rumah makan, tidak menggunakan masker, rumah makan masih melayani makan di tempat, tidak menyediakan tempat cuci tangan, dan tidak melaksanakan protokol Covid-19. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan