Bina Perusahaan Industri, Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Expose Hasil Pengawasan dan Pengendalian

Ramzy
24 Okt 2019 11:21
2 menit membaca

Ekspose hasil pengawasan dan pengendalian perusahaan industri oleh Disperindag Kabupaten Tangerang, Rabu (23/10/19)

Tangerang (SBN) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang menggelar ekspos hasil pengawasan dan pengendalian perusahaan industri di Kabupaten Tangerang di Grand Soll Marina Hotel, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (23/10/19).

Pada kegiatan ekspos tersebut, Disperindag Kabupaten Tangerang memaparkan hasil kegiatan verifikasi tempat industri dan permasalahan-permasalahan yang ditemukan saat di lapangan, seperti adanya ketidaksesuaian antara legalitas dan operasional industri serta tindak lanjut atas hasil temuan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Disperindag Kabupaten Tangerang Jan Piter Situmorang mengatakan, kegiatan ekspos ini bertujuan agar industri di wilayah Kabupaten Tangerang terinventarisasi dan terverifikasi dengan baik.

“Dalam rangka peningkatkan ketaatan aturan dan tata kelola industri, kami paparkan hasil pengawasan 250 perusahaan industri selama tahun 2019 di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Ia menambahkan, ada 250 perusahaan industri yang berhasil diawasi. Di Kecamatan Cikupa, 94 perusahaan; Kecamatan Pasar Kemis, 19 perusahaan; Kecamatan Tigaraksa, 24 perusahaan; Kecamatan Sepatan, 21 perusahaan; Kecamatan Cisoka, 2 perusahaan; Kecamatan Curug, 25 perusahaan; dan Kecamatan Panongan, 23 perusahaan.

“Di Kecamatan Jambe, 6 perusahaan; Kecamatan Legok, 11 perusahaan; Kecamatan Balaraja, 17 perusahaan; Kecamatan Jayanti, 5 perusahaan; dan Kecamatan Rajeg, 3 perusahaan,” jelasnya.

Dari 250 perusahaan yang berhasil diawasi itu, lanjutnya, terdapat 45 perusahaan yang belum memiliki nomor induk berusaha (NIB), 37 perusahaan yang memiliki izin teknis online single submission (OSS) tetapi belum ditindak lanjuti sesuai notifikasi, dan 13 perusahaan yang belum memiliki/belum melengkapi surat izin pengusahaan air tanah (SIPA).

“Kami juga mendapati 22 perusahaan yang belum memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) dan 5 perusahaan belum memiliki UKL/UPL/AMDAL perubahan,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, Disperindag bersama unsur terkait sudah mengirimkan surat panggilan 5 kali untuk klarifikasi industri kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Disperindag juga menyegel 1 perusahaan karena belum memiliki legalitas.

“Kami sudah melakukan sekitar 100 kali pemeriksaan kepada perusahaan untuk tindak lanjut pemenuhan komitmen pada izin teknis OSS,” ujarnya.

Upaya lanjutan yang akan dilakukan Disperindag Kabupaten Tangerang adalah terus melakukan monitoring atas apa yang sudah disampaikan pada kegiatan ekspose ini dalam rangka pembinaan terhadap perusahaan.

“Tahun 2020 kami akan melakukan sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SII Nas) terhadap pelaku usaha industri sebagai suatu sistem informasi terpadu yang di dalamnya berisi data dan informasi tentang industri nasional,” tutupnya. (ADV)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan