AMUK Bahari Banten Tegas Menolak Negosiasi dengan PT LCI

Ramzy
29 Okt 2019 19:00
2 menit membaca

Ketua Presidium Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Bahari Banten Dedi Hartadi saat konferensi pers, Senin (28/10/2019)

SERANG (SBN) — Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Bahari Banten menyatakan sikap menolak negosisasi dan mediasi apa pun dengan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI). Sebabnya, aktivitas reklamasi dan penambangan pasir perusahaan tersebut diyakini merusak lingkungan.

“Ada pun pihak yang membatalkan aksi dan menerima mediasi, itu di luar sikap AMUK Bahari Banten. Kami tetap menuntut penghentian aktivitas proyek tersebut karena RZWP3K saat ini masih digodok DPRD Provinsi Banten,” ucap Ketua Presidium Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Bahari Banten Dedi Hartadi saat konferensi pers, Senin (28/10/19).

AMUK Bahari mencurigai kegiatan pengerukan oleh perusahaan tersebut tanpa legalitas karena aktivitas pengerukan pasir itu dilakukan malam hari.

Sementara Itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Husni Hasan mengatakan, mereka itu melakukan pengerukan dalam upaya membangun terminal untuk kepentingannya.

“Jadi, daratan yang dangkal mereka keruk. Mereka sudah mendapatkan izin dari Kementrian Perhubungan,” ujarnya, Selasa (29/10/19).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten Dede Rohana mengatakan, problemnya memang karena Banten belum memiliki Perda tentang zonasi, yaitu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang belum selesai.

“Insya Allah, tahun ini akan segera kita susun Perda itu dan kita akan mengakomodasi di mana kepentingan nelayan dan kepentingan investasi,” ujarnya.

Nelayan adalah bagian masyarakat Negara Indonesia dan pada persoalan-persoalan masyarakat kecil tentu negara harus hadir melindungi mereka. Tapi, investasi juga diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi dan kepentingan masyarakat banyak juga. Jadi, harus amankan juga, tambahnya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan