Anak Buahnya Ditangkap Polisi, Kadishub Tangerang : Biarkan Petugas Pemalsuan Buku KIR Diproses Hukum

Ramzy
30 Okt 2019 10:26
1 menit membaca

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Agus Suryana.(Foto : Restu/Suarabantennews).

TANGERANG (SBN) — Tiga pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten, diciduk polisi. Petugas Dishub berinisial NF, MR, dan AD itu diduga terlibat kasus pemalsuan buku KIR atau kartu uji berkala.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Agus Suryana membiarkan tiga pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang yang terjerat kasus pemalsuan buku KIR atau kartu uji berkala.

“Saya tidak mau ikut campur biar pihak kepolisian yang menyelesaikan,” ujar Agus saat ditemui diruangannya, Selasa (29/10/2019).

Ia membenarkan, bahwa anak buahnya yang berinisial NF, MR, dan AD diduga terlibat kasus pemalsuan buku KIR atau kartu uji berkala yang kini kasusnya sedang didalami oleh Kepolisian Metro Tangerang.

“Sebelum ditangkap, sudah sering diingatkan oleh rekan Dishub lainnya agar tidak melakukan hal serupa, tetapi tidak pernah dihiraukan,” tandasnya.

Ia menyebut, dalam melancarkan aksinya para pelaku pemalsuan KIR menyediakan segala perlengkapan mulai dari blangko, mesin cetak dan sebagianya dengan uangnya sendiri. Tidak ada keterlibatan langsung dengan petugas Dishub lainnya.

“Tentunya ini sangat merugikan, selain nama dishub yang tercoreng, tentunya pendapatan daerah melalui retribusi akan berkurang,” ungkapnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan