Berkali-kali Kebocoran Gas , Warga Tuntut PT Dover Plant B Setop Beroperasi atau Relokasikan Warga

Ramzy
2 Nov 2019 12:32
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Puluhan warga Kalibaru, RT 04/02, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, mendatangi Komisi II DPRD Kota Cilegon untuk mengadukan nasibnya, Jumat (1/11/2019). Mereka juga sekaligus meminta bantuan untuk menyelesaikan soal kebocoran gas yang kerap ditimbulkan PT Dover Chemical (Plant B).

Warga menuntut hak hidup mereka yang dilindungi undang-undang. Sayangnya, meski persoalan ini sudah sampai ke telinga Kementerian Lingkungan Hidup, namun sampai saat ini PT Dover tetap beroperasi dan tidak pernah mendapat sanksi apa pun.

Herlan, salah seorang pemuda Gerem mengatakan, kedatangannya bersama puluhan warga ini meminta bantuan Komisi II agar merekomendasikan kepada Ketua DPRD dan Komisi IV yang membawahi lingkungan hidup untuk memanggil pihak PT Dover. Mereka mengajukan 2 tuntutan kepada PT Dover: relokasi atau stop berproduksi.

“Karena kejadian ini berulang kali. Di catatan saya, sudah 7 kali. Relokasi masyarakat Kalibaru atau Dover stop produksinya. Singkatnya, itu saja,” ujar Herlan dengan lantang.

Ketua RT Kalibaru Afa Saufan menegaskan, warga Kalibaru sudah jemu berurusan dengan PT Dover. Sejak berdirinya (Plant B) PT Dover ini, masyarakat kerap resah bahkan takut karena kerap tercium bau gas menyengat dan berulang-ulang. Bahkan setelah menyebabkan korban jiwa pun, tetap saja tidak mempengaruhi operasi PT Dover Plant B.

“Kami sudah cape berurusan dengan Dover. Kami tidak memiliki kekuatan. Kami tidak punya duit. Tolong bantu selesaikan permasalahan ini, Pak,” tandasnya saat dengar pendapat di Ruang Komisi II.

Masyarakat lingkungan Kalibaru, Kelurahan Gerem, saat ditemui Ketua Komisi II bersama anggota di Ruang Komisi. (Dok. Suarabantennews.com)

Sementara itu, Ketua Komisi II Faturohmi sangat menghormati aspirasi masyarakat lingkungan Kalibaru. Dia akan menindaklanjuti aspirasi tersebut. Kendati demikian, dia akan menunggu surat pengaduan secara tertulis dari masyarakat lingkungan Kalibaru sesuai dengan mekanisme yang harus ditempuh. Namun, di luar itu, secara pribadi persoalan tersebut akan segera dilaporkan kepada pimpinan.

“Intinya, kami dari Komisi II akan segera berkoordinasi dengan pimpinan agar persoalan ini segera ditindaklanjuti dengan instansi terkait. Pada prinsifnya, saya selaku ketua Komisi II dan teman-teman anggota sudah berkomitmen untuk membantu masyarakat secara penuh,” tutupnya.

Berdasarkan catatan yang ada, disepanjang tahun 2019 ini, sudah 3 kali PT Dover mengalami kebocoran gas sehingga menyebabkan banyak korban pingsan dan dilarikan ke rumah sakit.

Akan tetapi, tidak ada sanksi apa pun terhadap PT Dover,  baik dari Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan