PWI Cilegon Akan Ajukan Audiensi ke DPRD Terkait Pelarangan Peliputan Hearing Pengelolaan Parkir

Joe
16 Mei 2020 14:36
3 menit membaca

CILEGON (SBN) — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon Adi Adam menyayangkan kabar pelarangan peliputan awak media saat hearing antara Komisi IV dan beberapa OPD saat membahas penutupan atau pengambilalihan pengelolaan parkir yang berlokasi di Cilegon Business Square.

Atas peristiwa itu, Ketua PWI Kota Cilegon akan menyurati DPRD agar bisa memberikan penjelasan melalui audiensi, meski alasan yang disampaikan Ketua DPRD adalah untuk menyamakan persepsi sehingga para wartawan diminta keluar untuk tidak mengikuti jalannya rapat.

“Kita akan layangkan surat audiensi dan ajak semua wartawan Cilegon di kesempatan itu,” ungkapnya, Sabtu (16 Mei 2020).

Menurut Adam, tidak seharusnya wartawan diusir saat menjalankan tugas jurnalistik, mengingat saat proses pengumpulan bahan (informasi) yang akan dikemas menjadi berita wartawan harus mendapatkan data atau melihat kejadian yang sebenarnya.

“Jadi, seorang wartawan harus mendapatkan data yang akurat dan narasumber yang bisa di pertanggung jawabkan, melihat dan mendengar fakta dari lapangan dan apa sebenarnya yang terjadi. Apalagi rapat antara eksekutif dan legislatif yang perlu diketahui oleh publik. Dan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik juga di lindungi UU Pers. Sebaiknya jangan main diusir, terkecuali rapat tersebut tertutup untuk umum,” tandasnya.

Sebelumnya, Rapat hearing dengan agenda Rapat kerja komisi IV DPRD Kota Cilegon bersama OPD tersebut, guna membahas tentang lahan parkir di Cilegon Bussines Square (CBS), yang sempat viral di media beberapa waktu lalu.

“Kita membahas di internal antara eksekutif dan legislatif. Jadi, untuk teman-teman media belum bisa mengikuti jalannya rapat ini. Temen-temen media yang ada didalam ruangan diminta untuk keluar terlebih dahulu,” kata Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi di ruang rapat.

Endang juga mengatakan bahwa, Rapat tersebut adalah rapat kordinasi, menyamakan persepsi, agar apa yang dilakukan pemerintah itu sesuai berdasarkan aturan dan landasan umum.

Di tambahkan oleh Ketua Komisi IV, Erik Airlangga, bahwa bukan tujuan untuk mengusir awak media, melainkan untuk menyamakan persepsi terlebih dahulu dan nanti setelah rapat selesai Ketua DPRD akan memberikan penjelasan.

“Gak ada yang ditutupilah. Cuma, memang intinya gini, takut ada bahasa yang belum mateng wartawan menangkapnya berbeda. Nanti bisa jadi masalah lagi,” ujarnya.

Adapun hasil dari rapat tesebut, pihak Linggar Jati dan pihak yang di beri tugas oleh Dinas Perhubungan, keduanya sama sama di non aktifkan terlebih dahulu untuk pengelolaan parkir, karena jika salah satu pihak diberikan pengelolaan maka nanti akan menimbulkan masalah dari pihak sebelah.

Diketahui, pengusiran awak media adalah sebuah tindakan yang melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pada Pasal BAB VIII tentang ketentuan Pidana butir (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Selain melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, oknum pegawai ini juga melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang, Keterbukaan Informasi Publik. (Wawan/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan