Miliki 1,3 Gram Sabu, MU Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Ramzy
11 Nov 2019 14:57
2 menit membaca

MU diamankan di Polres Serang.

SERANG (SBN) — Resnarkoba Polres Serang Polda Banten kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Minggu (10 November 2019), sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir, melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, pada Senin (11 November 2019) membenarkan bahwa Polres Serang berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Tersangka yang berhasil diamankan bernama MU (28), seorang buruh, warga Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Alhamdulillah, kita berhasil mengamankan seorang tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang dipercaya dan atas dasar laporan tertanggal 10 November 2019, tim langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,”imbuh Indra.

Indra menjelaskan, awal mula Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri MU, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Serang langsung menangkapnya tanpa perlawanan.

Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 1 bungkus pelastik bening yang berisikan  narkotika jenis shabu seberat 1,30 gram dan 1 buah telgam Android.

“Atas perbuatannya, kini tersangka harus menerima risikonya dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Serang guna dilakukan pemeriksaan lanjut,” ungkap Kapolres.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P. mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba. Edy juga memohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa membantu polisi dalam memberantas narkoba dengan melaporkannya ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak, dan mengawasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Red/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan