Petugas Tertibkan Baliho FPI di Kabupaten Tangerang

Redaksi
31 Des 2020 01:10
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Jajaran petugas Polresta Tangerang bersama TNI dan Satpol PP Kabupaten Tangerang menerjunkan sejumlah anggota melakukan pencopotan atribut Front Pembela Islam (FPI), Rabu, 30 Desember 2020. Tidak hanya mencopot paksa atribut FPI dan Habib Rizieq Shihab, razia juga dilakukan dengan sosialisasi.

Dalam patroli itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar, Danmen 1 Pasukan Pelopor Brimob Kombes Pol Reeza Heras Budi, dan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa turun langsung menertibkan baliho dan spanduk FPI.

“Dalam patroli skala besar yang kami laksanakan, kami menemukan ada spanduk FPI. Kemudian kami turunkan,” kata Ade.

Ade mengatakan, apabila masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI agar diinformasikan kepada jajaran polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah.

Selanjutnya, kata Ade, jajaran kepolisian, TNI, dan juga pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan sebab FPI sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat.

“Apabila masih ditemukan atribut atau logo atau kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang,” terangnya.

Menurutnya, proses pencopotan baliho yang dilakukan jajarannya berjalan lancar tanpa adanya protes atau penolakan dari masyarakat

Ade meminta semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu. Ade juga mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan taat hukum.

“Kami pastikan kami akan tetap ada untuk menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat,” tandasnya.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan