16 Tahun Cemari Udara Lingkungan, PT SUJ Kebal Sanksi

Ramzy
25 Nov 2019 09:38
2 menit membaca

Dengar pendapat Komisi Gabungan (Komisi II dan IV) dengan para pihak terkait pencemaran oleh PT SUJ.

CILEGON (SBN) — Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon menanyakan sikap Dinas Lingkungan Hidup  dan prosedur operasional standar (POS) PT SUJ berkenaan dengan pencemaran udara yang telah terjadi selama 16 (enam belas) tahun. Hal itu terungkap saat dengar pendapat Komisi Gabungan (Komisi II dan IV) dengan para pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, PT SUJ, PT KIEC sebagai pengelola kawasan, dan warga lingkungan Lijajar.

Anggota Komisi II asal Fraksi Demokrat Ibrohim Aswadi mengatakan, persoalan pencemaran seharusnya dapat diatasi Dinas Lingkungan Hidup karena DLH memiliki kewenangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Meski persoalan pencemaran itu telah terjadi puluhan tahun, namun DLH tidak memberikan sikap tegas terhadap SUJ.

“Persoalan ini sudah16 tahun terjadi, tapi apa yang dilakukan oleh DLH? Tidak ada,” tegas Ibrohim, Jumat (22/11/19), saat dengar pendapat di Aula DPRD Cilegon.

Ibrohim menambahkan, DLH dapat memberikan sanksi tegas jika PT SUJ terus menerus melakukan pencemaran udara, bahkan dalam undang-undang diatur bahwa pemerintah daerah dapat menutup sementara atau menutup selamanya.

Ibrohim juga  mempertanyakan POS dan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) PT SUJ sehingga permasalahan ini berlarut-larut selama 16 tahun secara terus menerus. Ibrohim mengakui, investasi industri perlu keseimbangan dengan perlindungan warga dari pencemaran lingkungan.

“Investasi adalah penting. Akan tetapi, nyawa manusia adalah investasi yang lebih penting,” tegas Ibrohim.

Letak Kawasan Industri II yang hanya memiliki jarak puluhan meter dengan permukiman warga juga membuat Ibrohim bertanya-tanya, Kenapa ini bisa terjadi?

“Saya titip, jangan korbankan masyarakat. Masyarakat adalah bagian terpenting dari SUJ, bagian terpenting dari investasi PT KIEC. Jangan berpikir untungnya saja,” tutupnya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan