Camat Kelapa Dua Pimpin Langsung Pengamanan Perbup 47

Ramzy
27 Jan 2020 23:02
1 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Pengamanan Pelaksanaan Perbup Kabupaten Tangerang No. 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah) sudah mulai berjalan sejak tanggal 14 Desember 2018 lalu di wilayah Kabupaten Tangerang termasuk di Wilayah Kecamatan Kelapa Dua.

Pengamanan di wilayah Kecamatan Kelapa Dua dipimpin langsung oleh Camat Kelapa Dua, Prima Saras Puspa di Jalan Raya Karawaci-Legok, tepatnya di simpang Islamic Village, Senin, 27 Januari 2020 malam.

Prima mengatakan, dalam pelaksanaan Perbup Kabupaten Tangerang No 47 Tahun 2018 di Wilayah Kecamatan Kelapa Dua akan dilaksanakan piket pengamanan di lokasi yang sudah ditentukan.

“Truk pengangkut tambang dilarang melintas di Jalan Raya Legok-Karawaci pada pukul 05.00-22.00 WIB,” katanya.

Nantinya, lanjut Prima, pihaknya akan mengarahkan kendaraan truk pengangkut barang tambang yang kedapatan berada di jalan Raya Legok Karawaci pada jam tersebut kelokasi yang sudah disediakan.

“Saya minta pejabat terkait di kecamatan lakukan koordinasi dan segera suruh putar balik. Atau carikan tempat parkir sampai pukul 22.00 WIB,” tegasnya.

Pemerintah Kecamatan Kelapa Dua akan melakukan langkah persuasif dan sosialisasi lagi kepada pemilik truk pengangkut tambang. Namun jika tetap membandel, pihaknya akan segera melakukan tindakan tegas.

Ia juga mengimbau kepada para sopir dan pengusaha truk agar mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan Pemkab Tangerang (Perbup 47).(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan