Terdampak Debu Hitam Bertahun-tahun, Warga Lijajar: Pemerintah Tolong Bantu Kami

Ramzy
7 Nov 2019 10:05
2 menit membaca

Warga Masyarakat lingkungan Lijajar protes pencemaran Debu sisa pembakaran Batu Bara,

CILEGON (SBN) — Permasalahan pencemaran lingkungan hidup di kota Cilegon tampaknya belum teratasi dengan baik. Dua masyarakat berbeda di lingkungan industri, Ciwandan dan Grogol, memprotes pencemaran yang ditimbulkan 2 pabrik (PT SUJ dan PT Dover) yang dianggap mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitarnya.

Suliyah, warga lingkungan Lijajar, RT 13/06, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, mengeluhkan kiriman debu hitam pekat yang diduga bersumber dari rusaknya salah satu boiler PT SUJ. Kondisi ini sudah bertahun-tahun terjadi sehingga ia meminta kepada pemerintah untuk membantu mengatasi masalah tersebut.

“Kami, warga Lijajar. Tolonglah pemerintah tangani ini. Kita sudah bertahun-tahun mengisap debu terus. Kemungkinan kalau hanya polusi bisa ditanganin, tapi ini debu yang benar-benar membahayakan kesehatan  warga. Kasian generasi kitanya,” ujar Suliyah, Rabu (6 November 2019).

Keluhan Suliah diperkuat Ketua RT di lingkungan Lijajar, Saiful Hadi. Menurut Saiful, mereka telah berkali- kali menemui humas perusahaan untuk meminta mereka memperbaiki boiler yang rusak, namun hingga kini pencemaran debu masih terjadi.

“Kami menginginkan agar tidak ada lagi polusi, supaya ramah lingkungan,” katanya.

Saiful melanjutkan, dampak pencemaran debu ini antara lain batuk dan gatal-gatal. Bulan ini warga terkena dampak terparah di bandingkan waktu-waktu sebelumnya. Bahkan, pihak perusahaan telah mengakui pada tanggal 1 Nobember kemarin bahwa debu tersebut memang berasal dari PT SUJ.

” Ya, harapannya, mohon ditangani pemerintah,” tandas Saiful.

Di tempat berbeda, HRGA, Legal & ER Manager PT SUJ  Rizki Weldy mengatakan, SUJ saat ini sedang mengidentifikasi sumber debu yang dikeluhkan masyarakat.

“Mengingat status Boiler 5 yang diduga sebagai sumber masalah atas complain warga tanggal 1 November sedang off sejak hari Senin, tanggal 4 November 2019,” jelas Rizki.

Menurut Rizki, PT SUJ juga terus berkomitmen untuk menjalankan operasional pabrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pemenuhan standar baku mutu lingkungan. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan