Bawaslu Panggil 3 Orang ASN Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Joe
5 Mar 2020 19:51
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon memanggil para pihak yang diduga melanggar kode etik ASN (Aparatur Sipil Negara) saat acara reuni di Yayasan Al-Islah pada Sabtu 29 Februari 2020. Ada 3 ASN yang dipanggil terkait dengan hal ini.

“Pemanggilan ini terkait di acara reuni itu yang kemudian ternyata melakukan yel yel keberpihakan terhadap salah satu calon,” ujar Siswandi, Ketua Bawaslu, Kamis (5 Maret 2020).

Lukman Hakim dari Bidang Hukum Bawaslu menerangkan pemanggilan ketiga ASN itu terkait dugaan pelanggaran PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik.

“Jika dilihat dari PP yang ada, mereka diduga telah melanggar kode etik, bahkan dalam video itu para pejabat ini memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon walikota. Saat ini kami sedang minta klarifikasi dari pejabat yang datang di Kantor Bawaslu,” ujar Lukman.

Selain 3 ASN tersebut, Bawaslu Cilegon juga akan memanggil pejabat Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon, yakni Kepala Dinas  dan Kepala Bidang (Kabid) SMP.

“Rencananya, besok kedua pejabat (Kadindik Cilegon dan Kabid SMP) akan kami undang untuk diminta klarifikasinya. Apabila para pejabat itu tidak hadir ke Bawaslu, akan kami panggil kembali untuk dapat memberikan klarifikasinya,” tutupnya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan