Akhirnya Pemprov Akan Konversi Kasda Untuk Sehatkan Bank Banten

Ramzy
19 Jun 2020 12:12
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Pemerintah Provinsi Banten akan mengkonversi dana kas daerah (Kasda) menjadi setoran modal Bank Banten. Hal tersebut sesuai dengan surat Gubernur Banten kepada Ketua DPRD Banten dengan nonor Nomor: 580/1136-ADPEMDA/2010 yang diterima awak media pada Jumat, 19 Juni 2020.

Keputusan tersebut setelah terjadi pembahasan intensif antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kejaksaan Agung (Kejagung), Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPRD Banten, PT BGD dan pemegang saham minoritas.

Dari pembahasan tersebut OJK memerintahkan kepada pemerintah Provinsi Banten agar menyehatkan Bank dengan mengkonversi dana KASDA sebesar Rp1,9 triliun sebagai penyertaan modal untuk menjadi bank sehat.

Dalam surat tersebut dijelaskan, Pemerintah Provinsi Banten Banten membuat dua opsi. Pertama berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013, tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Saham PT Banten Global Development untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, bahwa Pemerintah Provinsi Banten melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal PT. Banten Global Development sebesar Rp. 950 milyar.

Sementara yang telah dipenuhi sebesar sebesar Rp614,6 miliar atau tersisa Rp335,4 miliar. Oleh karena itu, Pemprov akan menganggarkan dalam APBD perubahan tahun anggaran 2020 sebesar Rp335,4 miliar.

Kedua, dana RKUD yang masih tersimpan di Bank Banten semula sebesar Rp1.900.000.000.000 setelah dikurangi Rp335.400.000.000 sisanya sebesar Rp1.564.600.000.000 akan dikonversi untuk modal Bank Banten sebagaimana arahan OJK untuk menjadi bank sehat, dan akan dimasukan sebagai escrow account di Bank Banten, belum bisa digunakan sampai Perda baru Penyertaan Modal ditetapkan.

Dana sebesar Rp1.564.600.000.000 baru bisa digunakan untuk konversi menjadi setoran modal Bank Banten, setelah menyusun Perda penyertaan modal baru ditetapkan.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan