Antisipasi Corona, MUI Keluarkan Fatwa Penyelenggaraan Ibadah

Ramzy
17 Mar 2020 13:08
2 menit membaca

JAKARTA (SBN) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadinya Wabah Virus Corona atau Covid.

Salah satu poin fatwa MUI, yakni orang yang telah terpapar virus Corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

“Baginya, salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal,” demikian bunyi Fatwa MUI yang diteken Komisi Fatwa Hasanuddin AF seperti dilansir Tempo.co, Senin, 16 Maret 2020.

Pasien korona pun dilarang menghadiri pengajian umum maupun tabligh akbar. Karena berpotensi memiliki penularan kepada jamaah lainnya. Namun, warga diminta tetap menjaga diri agar tidak terpapar virus, seperti tidak kontak fisik langsung berupa bersalaman, berpelukan, dan cium tangan. Jamaah juga diharuskan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Sementara itu, dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut. Kondisi ini berlangsung sampai keadaan menjadi normal kembali.

Di kondisi seperti itu, umat Islam juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Karena diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19.

“Seperti jamaah salat lima waktu, salat tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim,” jelas Hasanuddin.

Fatwa MUI ini juga memberikan ketentuan terkait pengurusan jenazah yang terpapar COVID-19. Dalam memandikan dan mengkafani, MUI mengharuskan dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Terakhir MUI, mengharamkan tindakan yang menimbulkan kepanikan atau menyebabkan kerugian publik. Seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan masker.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan