Dewan Pemprov Banten Pasar Rau Diambil Alih dari Pihak Ketiga

Ramzy
2 Sep 2020 11:42
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Pasar Induk Rau merupakan pasar tradisional terbesar di Kota Serang. Meski begitu, ternyata bangunan tiga lantai milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang ini menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih terbilang sangat kecil.

Untuk pihak ketiga atau pengelola pasar RAU tersebut dipegang PT Persona Banten Persada (PBP).

Anggota DPRD Banten Dapil Kota Serang Furtasan Ali Yusuf menilai pihak ketiga pasar RAU saat ini kurang profesional.

“Pengembangnya kurang profesional, masa yang masuk ke APBD Pemkot Serang hanya Rp15 juta perbulan,” ucapnya, Selasa, 1 September 2020.

Ia menambahkan, pihak ketiga tersebut harus transparan, sehingga bisa diaudit keuntungan dan kerugiannya.

“Dari parkir aja berapa keuntungannya, belum yang lain-lainnya. Jadi tidak masuk akal kalau hanya Rp15 juta,” katanya.

Pemkot Serang, lanjutnya, harus tegas menambil alih dan tunjuk pihak ketiga yang lainnya yang lebih menguntungkan.

“Jadi lebih baik diambil alih dan cari pihak ketiga yang lebih menguntungkan. Ini bukan bocor lagi, kalau bocor itukan kecil. Tapi ini ngejerujug, karena bocornya gede,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan