Kapolresta Tangerang Sampaikan Perkembangan Terkait Kericuhan Saat Pengamanan Unras

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memastikan, oknum anggota Polresta Tangerang yang dianggap melakukan tindakan di luar SOP pada pengamanan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021) penanganannya diambil alih Bidpropam Polda Banten.

“Sesuai perintah Bapak Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, pemeriksaan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang, Brigadir NP akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten,” kata Wahyu dal konferensi pers terkait perkembangan video viral pengaman aksi unjuk rasa itu di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Kata Wahyu, diambilalihnya penanganan oleh Propam Polda Banten merupakan bentuk ketegasan Kapolda Banten menyikapi perilaku oknum anggota yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan SOP yang berlaku dalam menangani aksi unjuk rasa. Atas tindakan itu, oknum anggota akan m sanksi mendapatkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di internal Polri.

Wahyu melanjutkan, terkait korban mahasiswa, yakni MFA (21), sesuai perintah Kapolda Banten, hari ini dilakukan check up kesehatan guna memastikan kondisi kesehatan korban. Apabila korban dinyatakan sehat, akan secepatnya dijadwalkan untuk hadir di Polda Banten guna dimintai keterangan sebagai saksi korban.

“Apabila saksi korban menghendaki pemeriksaan dilakukan di rumah, maka Bidpropam Polda Banten akan memfasilitasi pemeriksaan tersebut,” tambah Wahyu.

Wahyu juga menyampaikan, terhadap oknum Brigadir NP, sejak Rabu (13/10/2021) sampai hari ini masih menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten. Wahyu kemudian mengatakan, Kapolda Banten mengajak semua elemen masyarakat agar tidak terprovokasi dengan berita hoax yang dapat memperkeruh suasana apalagi pada situasi pandemi covid-19.

Kata Wahyu, Kapolda Banten juga meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara yang akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.

“Bapak Kapolda Banten meyakinkan bahwa penanganan terhadap anggota yang bertugas tidak sesuai prosedur akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Ris)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan