Sita Dua Pisau, Polisi Periksa Empat Saksi Dugaan Pembunuhan di Larangan

Ramzy
3 Jun 2019 15:47
1 menit membaca

Ilustrasi.

TANGERANG (SBN) – Polisi telah memeriksa empat orang sebagai saksi untuk menelusuri dugaan pembunuhan di sebuah rumah di Kavling Deplu Adam Malik, Kelurahan Cipadu Raya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Minggu (2/6/2019).

“Empat saksi yang sudah kami periksa adalah tetangga di sekitar rumah korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Dicky Ario, Minggu (2/6/2019).

Ia mengatakan, dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pisau dari rumah tersebut.

“Kami amankan dua pisau. Saat ini masih didalami kasus ini, siapa pelaku dan apa motifnya,” ucapnya.

Baca Juga : Sadis! Satu Keluarga di Tangerang Jadi Korban Pembantaian

Satu orang yang terluka parah yaitu seorang ibu pemilik rumah, T. Warga langsung melarikan T ke Rumah Sakit Fatmawati karena mengalami luka parah di bagian perut.

Tim dari Polres Tangerang Kota dan Polsek Ciledug sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait insiden pembunuhan tersebut. Tim menyita barang bukti senjata tajam yang ditemukan di lokasi. Hingga saat ini anggota kepolisian masih mengejar para pelaku.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan