Media Dilarang Meliput Rapat Konsultasi Publik RDTR dan PZ

Ramzy
4 Des 2019 13:30
1 menit membaca

TANGERANG (SBN) — Rapat Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) yang diselenggaran oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2019, di Gedung PU lantai II tertutup oleh awak media.

Salah seorang wartawan senior yang bekerja di salah satu media Cetak, Sahatma Refindo mengatakan, pihaknya cukup kecewa, lantaran saat dirinya bersama empat rekan wartawan lainnya, ingin meliput kegiatan rapat konsultasi publik RDTR dan PZ tidak diperbolehkan untuk memasuki ruangan.

“Padahal kegiatan ini berjudul konsultasi publik, kok media gak boleh masuk, malah suruh mengunggu di luar, sungguh aneh,” tegasnya

Ia menambahkan, pembahasan terkait rencana detail tata ruang dan peraturan zonazi di Kabupaten Tangerang yang mana, tentunya publik secara luas harus mengetahui tentang rencana apa saja yang dibahas.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Firzada Mahali saat dihubungi guna dimintai tanggapan oleh SuaraBantenNewsc belum memberikan respons.

Wartawan sudah mencoba menghubungi lewat telepon, dengan alasan sedang sibuk dan meminta untuk mengirim pesan lewat SMS. Namun, hingga berita ini turun pesan yang sampaikan juga belum sempat terbalas.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan