SMSI Sarankan Paslon Gunakan Media Massa untuk Berkampanye

Joe
11 Nov 2020 19:17
2 menit membaca

PANDEGLANG (SBN) — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pandeglang meminta pasangan calon yang akan berkompetisi di Pilkada Pandeglang 9 Desember 2020 mendatang aktif melakukan kampanye dan penyampaian visi misi kepada masyarakat. Permintaan ini disampaikan SMSI mengingat 28 hari menjelang pencoblosan tak satu pun paslon yang berkampanye secara formal.

“Masyarakat membutuhkan informasi apa yang akan dilakukan paslon jika kelak terpilih nanti. Namun, masa kampanye ini tampaknya tidak dioptimalkan sehingga banyak warga yang tidak tahu apa gagasan penting paslon sebenarnya,” kata Muhaemin, Ketua SMSI Pandeglang, Rabu (11/11/2020).

Muhaemin mengatakan, kampanye pada Pilkada serentak ini memang tidak bebas mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung.

“Namun, pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan oleh paslon untuk tidak berkampanye karena penyelenggara pemilu sudah membuat regulasinya. Banyak ruang yang bisa dipakai paslon, seperti berkampanye lewat media massa, khususnya media siber,” beber mantan Ketua PWI Pandeglang ini.

Muhaemin menambahkan, cerita sukses calon kepala daerah yang piawai menggunakan media massa, khususnya media siber, sudah sangat banyak, salah satunya, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

“Saat Rakernas SMSI I di Anyer, Pak Alex bercerita kesuksesannya bergandengan tangan dengan media siber, baik saat kampanye maupun adalm mengoptimalkan program pemerintahan. Kata Pak Alex media siber, sangat efektif sebagai kanal kampanye karena sasarannya tidak terbatas ruang dan waktu,” terangnya.

Masih kata Muhaemin, tidak jelas apa yang membuat paslon malas berkamanye secara formal karena pada praktiknya paslon sering kedapatan berkampanye secara terselubung.

“Kampanye secara sembunyi rawan penyimpangan. Pengawas pemilu pun tentunya sangat sulit mengawasi karena memang tidak ada pemberitahuan. Kampanye secara silent ini kurang memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” katanya menerangkan.

“Sejauh ini kampanye hanya dilaksanakan oleh KPU dan tentunya terbatas baik anggaran maupun durasinya. Makanya, kami sangat mengapresiasi kinerja KPU yang menjadi ujung tombak untuk semua urusan termasuk suksesi kedua paslon,” imbuh Muhaemin.

Sementara itu, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam COVID-19 disebutkan dalam pasal Pasal 63, kampanye masih diperbolehkan dengan catatan tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan dalam bentuk kampanye melalui media sosial dan media daring. (Ris/Drk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan