Polda Banten Ungkap Praktik Aborsi Ilegal di Pandeglang

Redaksi
3 Nov 2020 14:39
2 menit membaca

SERANG (SBN)—Polda Banten berhasil mengungkap kasus aborsi ilegal di Klinik Sejahtera, Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, dalam ungkap kasus tersebut terdapat 3 tersangka, NN (53) status sebagai bidan PNS, E (38) perawat dan RY (23) sebagai pasien yang berstatus swasta.

“Motif dari pelaku NN yang bertugas sebagai bidan motifnya mencari keuntungan pribadi dengan menggunakan kliniknya untuk melaksanakan praktik ilegal,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa, 3 November 2020.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pada Senin, 26 oktober 2020 sekitar magrib pihaknya memantau klinik tersebut.

“Kemudian keluar sepasang kekasih dari klinik tersebut, kami mengikuti dan berhasil mengamankan, untuk laki-laki inisial W dan perempuan inisial RY,” jelasnya.

Kemudian pihaknya mengintrogasi mereka, dan akhirnya mereka mengaku baru selesai melakukan aborsi.

“Akhirnya anggota mendatangi ke TKP, dan di sana bertemu dengan NN dan NY. Sehingga dilakukan penangkapan,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, dari keterangan tersangka RY, praktik aborsi itu ditarif Rp2.500.000.

“Selain itu, pengakuan NN praktek sudah dilakukan dari tahun 2006 dan ausah lebih dari 100 kali praktek aborsi,” ungkapnya.

Pada praktiknya, sambungnya, janin yang umurnya 3 bulan ke bawah dibuang lewat wastapel. Sementara janin yang usianya 3 bulan ke atas dibawa balik pasien.(Hendra/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan