Polres Pandeglang Sita 548 Butir Hexymer dari Pelaku

Joe
17 Feb 2021 11:45
2 menit membaca

PANDEGLANG (SBN) — Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras di Desa Gunung Batu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Senin (15/2/2021).

Kapolda Banten Irjen pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, melalui Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, menyampaikan kepada awak media Rabu (17/2/2021) bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP-A/ 45 /RES.4.2/II/2021/Resnarkoba tanggal 16 Februari 2021.

“Tim Satresnarkoba Polres Pandeglang langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan S (40) warga Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang,” kata Hamam.

Hamam menjelaskan, dari penggeledahan badan tersangka ditemukan 1 (satu) kotak hitam yang berisi 16 (enam belas) tablet Hexymer di saku celana dan uang hasil penjualan Rp70.000.

“Di dalam boks motor ditemukan barang bukti berupa obat keras merk Hexymer sebanyak 532 butir sehingga total barang bukti 548 butir Hexymer,” lanjut Hamam.

Hamam menambahkan, menurut keterangan S, obat-obatan terlarang itu dia dapatkan dari SN yang masih dalam pengejaran.

Hamam juga menyampaikan, atas perbuatannya tersebut pelaku terkena ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Di tempat berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau masyarakat untuk mengawasi perkembangan anak-anak dan saudara serta mengawasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar bisa mengetahui lebih dini. Selain itu, jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak yang berwajib. (Mas/Drk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan