Terkendala Izin Produksi, Rengginang Produksi Rumahan Tak Bisa Bersaing di Toko Online

Redaksi
25 Feb 2021 10:39
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — “Rengginang Kang Saif” produksi rumahan warga Cidunak, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, tidak dapat bersaing di toko online, seperti Bukalapak, Shopee, atau Lazada, karena terkendala izin produksi.

Menurut Ipul, proses produksi “Rengginang Kang Saif” yang dibuat keluarganya itu masih menggunakan cara manual dan pemasarannya melalui media sosial saja, seperti Instagram, Facebook, dan Whatsapp.

Rengginang Kang Saif, Rengginang Cilegon, UMKM Cilegon, Home Industry Rengginang, Berita Banten, Berita Banten Terbaru, Berita Banten Hari Ini, Berita Cilegon, Berita Cilegon Terbaru, Berita Cilegon Hari Ini: Terkendala Izin Produksi, Rengginang Produksi Rumahan Tak Bisa Bersaing di Toko Online

Penganan tradisional “Rengginang Kang Saif” produksi industri rumahan dari Cidunak, Cilegon (Ipul untuk SuaraBantenNews)

“Awalnya ingin memasarkan produk ini melalui toko online. Karena kendala izin produksi, akhirnya hanya dipasarkan lewat medsos saja,” kata Ipul, Kamis (25 Feberuari 2021).

Beruntung, kata Ipul, rengginang yang dipasarkan melalui snap WA itu, mendapat respon dari teman-temannya dan diteruskan sampai ada konsumen dari luar Kota, seperti Medan, Aceh, Semarang, dan Solo.

Ipul melanjutkan, sebenarnya, proses produksi rengginang secara manual justru menjadi daya tarik tersendiri. Ia selalu menjelaskan kepada konsumen bahwa proses produksi rengginang itu dicetak dengan menggunakan tangan ibunya sendiri. Tugas Ipul hanya menjemur kemudian mengemasnya.

“Rengginang Kang Saif” dipasarkan sejak 2019. Meski penjualan tidak konstan, omsetnya pernah mencapai Rp3,5 juta per bulan.

Namun, saat pandemi covid-19 dan cuaca seperti belakangan ini membuat penjualannya menurun drastic. Bahkan, ia pun pernah merugi lantaran rengginang yang ia jemur terguyur hujan sehingga rusak dan tak bisa dijual.

Ipul juga menjelaskan, di lingkungannya masih banyak penganan tradisional lainnya yang diproduksi warga. Izin pemasaran menjadi kendala sehingga produksi mereka sulit berkembang dan tidak dapat bersaing di pasar yang lebih luas melalui toko online. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan