Malam Tahun Baru, Mal dan Restoran di Kabupaten Tangerang Wajib Tutup Pukul 19.00

Joe
19 Des 2020 11:14
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Mengantisipasi potensi persebaran covid-19 pada perayaan malam tahun baru 2021, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mewajibkan semua pusat keramaian, seperti mal, kafe, restoran, dan tempat hiburan tutup pukul 19.00 WIB.

Dalam surat edaran Bupati Tangerang nomor 443.2/ 4 3 2 2 -KSD/2020 yang diterima SuaraBantenNews (Sabtu, 19 Desember 2020), Zaki menjelaskan upaya ini dilakukan sebagai langkah pengetatan dan pencegahan persebaran covid-19 pada peringatan Natal dan Tahun Baru.

Ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 53 Tahun 2020 tentang PSBB dan Penerapan Disiplin Pelaksanaan Prokes di Kabupaten Tangerang.

“Acara yang mengundang keramaian tak akan diberi izin,” kata Zaki singkat.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Forkopimda, camat, lurah dan kades, Dewan Paroki Gereja Katolik/Majelis Gereja, pengelola mal dan/atau pusat keramaian se-Kabupaten Tangerang itu terdapat 6 poin yang wajib diikuti, yakni:

Khusus malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2020 semua pusat keramaian (mal, kafe, rumah makan, dan Iain-lain) wajib ditutup pukul 19.00;

Agar warga masyarakat Kabupaten Tangerang, dalam pelaksanaan peringatan Hari Natal dan Tahun Baru tetap memperhatikan protokol kesehatan;

Bagi yang melaksanakan Misa/ Ibadah perayaan Natal agar mengutamakan perayaan Misa/ Ibadah Natal melalui daring (online) dan untuk tatap muka (offline) agar mengatur kapasitas jemaat maksimal 30 persen dari kapasitas gedung/ruangan;

Tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat seperti upacara, perlombaan, hiburan, dan kegiatan Iainnya;

Tidak melakukan kegiatan yang tidak bermanfaat dan berlebihan, pembakaran petasan/kembang api, pawai obor, konvoi kendaraan bermotor/ arak-arakan serta mengumpulkan massa tanpa izin dari pihak yang berwenang, dan;

Melaksanakan dan mensosialisasikan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan air mengalir dan Menghindari kerumunan).

(Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan