Disimpan dalam Majikom, Satresnarkoba Polres Cilegon Ungkap Peredaran Obat Terlarang

Joe
5 Jun 2020 14:05
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Satuan Reserse Narkoba meringkus DL (37), tersangka pengedar obat-obatan terlarang, di sebuah toko di Linkungan Kubang Laban, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Rabu (03/06/2020), sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 paket plastik bening masing-masing berisi pil warna kuning (diduga Hexymer), 5 lempeng yang masing-masing berisi 10 pil (diduga Tramadol) di dalam sebuah penanak nasi electrik (majikom), uang hasil penjualan sebesar Rp500.000, dan 1 hp merk Vivo. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut.

AKP Elang Prasetyo, Kasat Narkoba Polres Cilegon, mewakili Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana membenarkan bahwa personel Satresnarkoba Porles Cilegon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi/obat keras (Daftar G).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, personel berhasil menangkap seorang tersangka,  DL (37 tahun) dalam kasus penyalahgunaan peredaran sediaan farmasi (obat keras),” ucapnya, Jumat (07/06/2020).

Tersangka dikenakan Pasal 196  UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun serta denda paling Sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 15 tahun serta denda paling Sedikit Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Dalam hubungan itu, Paur Subag Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan mengimbau masyarakat untuk hindari penggunaan narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, mengawasi perilaku anak-anak, dan mengawasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. (Hms/Drk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan