Positif Metamfetamin, 2 Hakim dan Seorang ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung Ditangkap BNNP Banten

Redaksi
23 Mei 2022 18:45
2 menit membaca

SERANG (SBN)–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lebak, Banten, pada Selasa (17/5/2022).

Adapun keempat orang tersebut terdiri dari dua orang hakim, yakni YR (39) dan DA (39), satu pegawai ASN Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, RASS (32) . Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan asisten rumah tangga, berinisial H.

“Keempatnya positif metamfitamin jenis sabu setelah di tes urine, dan sudah kita tetapkan tersangka ” ucap Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung saat konferensi pers pada Senin (23/5/2022).

Hendri mengatakan, kejadian tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman, maka pihaknya melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi

“Kemudian pada Selasa (17/5/2022), sekira pukul 10.00 WIB, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap RASS (seorang ASN) di Agen Kantor TIKI, Rangkas Bitung,” katanya.

Tambahnya, berdasarkan hasil interogasi terhadap RASS kemudian tim melakukan pengembangan ke Kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR.

“Pada saat digeledah di ruangan YR, tim berhasil mengamankan DA yang merupakan rekan kerja YR yang juga ikut menggunakan narkoba bersama dengan YR,” jelasnya

“Tim juga berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap sabu atau bong di laci meja kerja YR, dan 2 alat hisab sabu, 2 buah pipet, 2 buah korek gas dai tas DA,” katanya.

Setelah selesai melakukan penggeledahan, tim membuka paket yang sebelumnya diambil RASS, sambungnya, dimana isi paket tersebut berupa 2 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika golongan I jenis sabu warna putih dan berukuran kecil berisikan sabu warna biru,” katanya.

Adapun barang bukti sabu yang diamankan totalnya mencapai kurang lebih 20,634 gram sabu. “Pasal yang dikenakan, yakni pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 123 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.(end)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan