Edarkan Sabu, Warga Cikupa Tangerang Dibekuk Polisi di Kontrakan

1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Seorang  pria warga Kampung Bulakan, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang diringkus jajaran Satnarkoba Polresta Tangerang di kontrakannya di Kampung Parigi, Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Saat diringkus polisi, pelaku berinisial H alias Fredo (34) kedapatan menyimpan narkotika berjenis sabu pada plastik klip bening.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, H ditangkap pada Senin (15/2/2021) malam.

“Sabu yang disimpan dalam plastik klip bening ada yang seberat 0,66 gram dan 5,55 gram,” kata Wahyu, Jumat, 19 Februari 2021.

Wahyu mengungkapkan, selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah timbangan elektronik, sebuah tas warna biru, dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi. Barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan saat petugas menggeledah tubuh pelaku, sedangkan timbangan elektronik ditemukan di rumah kontrakan tersangka.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polresta Tangerang,” tandasnya.

Wahyu menambahkan, atas tindakannya tersebut tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Pelaku diancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kasus ini akan terus kita dalami. Kita akan telusuri dari mana tersangka mendapatkan barang dan ke mana saja diedarkan” pungkasnya. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan