Bawaslu Cilegon akan Panggil Kadindik Soal Video Yel Yel Salah Satu Balon Walkot Cilegon

Joe
2 Mar 2020 19:35
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Bawaslu Kota Cilegon akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon terkait dengan beredarnya video yel yel dukungan terhadap salah satu bakal calon (balon) wali kota Cilegon yang berlangsung pada acara reuni Yayasan Al-Islah, Sabtu (29 Februari 2020), di kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang.

“Data atau videonya sudah masuk ke Bawaslu. Sedang kami tindaklanjuti dengan cara melakukan pendalaman dan hasilnya nanti akan kita sampaikan ke publik Cilegon,” ujar Ketua Bawaslu Siswandi, Senin (2 Maret 2020).

Dalam video itu, tampak Kepala Dinas Pendidikan bersama hadirin lainnya, termasuk Wakil Wali Kota Cilegon Ati Marliati yang juga bakal calon wali kota Cilegon menyerukan yel yel “Sukses Cilegon Tak Boleh Henti”. Atas dasar itu Bawaslu akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon.

Meski demikian, kata Siswandi, ia akan melakukan penelusuran terlebih dulu dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Apabila dugaan pelanggaran kode etik terbukti, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

“Berdasarkan kordinasi kami dengan KASN, sebelum penetapan tahapan pasangan calon, itu masih masuk ke dalam pelanggaran kode etik. Jadi, masuknya di PP 42,” tutup Siswandi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui pesan Whatsaap, pesan tampaknya belum juga dibaca. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan