Diduga Gelapkan Dana BOS, Jabatan Kepala SMAN 22 Kabupaten Tangerang Terancam Dicopot

Joe
4 Jul 2020 17:05
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS di Kabupaten Tangerang kini semakin mencuat. Tak hanya SMAN 21 Kabupaten Tangerang yang masih dalam pemeriksaan, kasus serupa juga terjadi di SMAN 22 Kabupaten Tangerang.

Saat ini jabatan Kepala SMAN 22 Kabupaten Tangerang yang diemban oleh CBD terancam dicopot karena diduga ada uang dana BOS tahun 2020 senilai ratusan juta rupiah yang masuk ke rekening pribadinya.

Demikian disampaikan Kepala Inspektorat Provinsi Banten Kusmayadi yang merekomendasikan pencopotan jabatan Kepala SMAN 22 Kabupaten Tangerang ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berdasarkan kasus dugaan penggelapan dana BOS caturwulan I di SMAN 22 Kabupaten Tangerang senilai Rp441 juta.

“Dari pemeriksaan kami, Kepala SMAN 22 Kabupaten Tangerang itu telah terbukti menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi,” ujar Kusmayadi kepada SuaraBantenNews, Sabtu (4 Juli 2020).

Ia menambahkan, selain dugaan penggelapan dana BOS caturwulan I tahun 2020 senilai Rp441 juta itu, CBD juga diduga melakukan hal serupa pada dana BOS caturwulan II tahun 2020. Perbuatannya tersebut sudah masuk ranah kepolisian dan termasuk tindak pidana.

“Pemeriksaan internal di Kantor Inspektorat di Serang telah final. Saat ini CBD tengah menjalani sidang di BKD didampingi Inspektorat,” ujarnya.

Terkait dugaan penggelapan dana Rp441 juta itu, kata Kusmayadi, modus yang dilakukan CBD adalah bekerjasama dengan bendahara sebelumnya yang berinisial ALY untuk mencairkan uang dana BOS itu ke bank pemerintah.

“Jadi, kedua orang ini mengambil uang ke bank. Kenapa bisa? Sebab dana BOS itu hanya bisa dicairkan oleh kepala sekolah dan bendahara sekolah. Tapi, dana itu kemudian dialihkan ke rekening pribadi kepala sekolah,” ujar Kusmayadi.

Kusmayadi melanjutkan, hal ini terungkap saat bendahara-baru sekolah hendak menarik dana BOS caturwulan II. Ternyata, pihak bank menyebutkan sudah dibuat spesimen baru rekening atas nama CBD dan seorang guru honorer.

“Sebagai ASN, ia telah menyimpang dari aturan disiplin pegawai. Untuk penyidikan perbuatan itu, saya menyerahkan kepada pihak berwajib. Ini sudah kriminal. Sanksi berat harus diberikan,” tutupnya. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan