KPU Cilegon Tetapkan 4 Bapaslon Menjadi Calon

Joe
23 Sep 2020 16:43
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Komisi Pemilihan Umum Daerah Cilegon menyatakan empat bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon lolos sebagai pasangan calon wali kota dan wakilnya untuk maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang.

Kepala Divisi Pencalonan KPUD Cilegon Eli Jumaeli mengatakan KPU telah melaksanakan rapat pleno penetapan bapaslon menjadi calon dengan di saksikan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Hasilnya, semua bapaslon ditetapkan sebagai calon,” katanya.

Penetapan tersebut, kata Eli, berdasarkan berita acara hasil pengecekan keabsahan dokumen yang sudah diumumkan di laman KPU pada 14 September 2020 dimana telah di umumkan status untuk syarat pencalonan dan lainnya.

Kemudian, lanjut Eli, berdasarkan berita acara penelitian perbaikan yang telah diumumkan di laman KPU tanggal 16 September 2020. Berdasarkan berita acara penelitian hasil penelitian KWK dan hasil penelitian perbaikan KWK kesemuanya di nyatakan memenuhi syarat.

“Setelah penetapan calon ini, sesuai dengan ketentuan kita akan berikan surat pengantar untuk membuka rekening khusus dana kampanye, paling lambat sampai tanggal 24 September 2020,” tutup Eli.

Untuk tahapan selanjutnya adalah rapat pleno terbuka pengundian nomor urut calon yang akan di laksanakan di salah satu hotel di Cilegon pada, Kamis (24 September 2020), pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai. (Wawan/Drk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan