Agenda Kampanye Tak Terjadwal, Bawaslu Kesulitan Awasi Kampanye

Joe
29 Sep 2020 10:29
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Usai penetapan pasangan calon wali kota dan wakilnya oleh KPU, tahap selanjutnya adalah masa kampanye oleh pasangan calon yang berlangsung antara 26 September hingga 5 Desember 2020.

Komisioner Divisi Bidang Pengawasan Kota Cilegon Urip Haryantoni mengatakan Bawaslu sudah memasuki tahap pengawasan di masa kampanye. Untuk itu, Bawaslu mengadakan rapat koordinasi yang diikuti 43  petugas pengawas lapangan (PPL) di salah satu hotel di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Senin (28 September 2020).

“Kami memberikan materi pengawasan proses kampanye sesuai Peraturan Bawaslu RI Nomor 12 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang pengawasan tahapan kampanye,” katanya.

Urip menambahkan, proses tahap kampanye kali ini berbeda dengan tahap dalam kondisi normal. Para pasangan calon yang hendak melakukan kampanye diharapkan mengirimkan surat terlebih dahulu kepada pihak kepolisian dan tembusannya dikiirimkan kepada Bawaslu serta KPU.

Urip juga mengaku kesulitan melakukan pengawasan lantaran tidak adanya jadwal kampanye untuk masing-masing para paslon pada kampanye rapat umum, sementara pengawas dalam satu kelurahan hanya satu orang. Oleh karena itu, pihaknya harus benar-benar mengetahui agenda kampanye setiap calon.

“Kondisi itulah yang membuat kami harus mengetahui jadwal kampanye paslon karena agenda kampanye sendiri tidak terjadwal,” tutupnya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan