Bawaslu Ungkap “Money Politics” Pada Pilkada Serentak di Banten

Ramzy
15 Des 2020 16:42
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran politik uang (money politics) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar di 4 kabupaten kota di Banten.

Komisioner Bawaslu Koordinator Pengawasan Nuryati Solapari mengatakan, pelanggaran money politics yang sudah inkrah di Tangerang Selatan (Tangsel).

“Yang sudah ikrah terkait money politics di Tangsel. Sudah dijatuhi putusan 36 bulan penjara dan denda Rp200 juta,” kata Nuryati saat media meeting sinergitas informasi publik terkait pengawasan pemilihan di Hotel Ledian, Kota Serang, Selasa, 15 Desember 2020.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Badrul Munir mengatakan, pihaknya juga tengah menangani dugaan money politics lainnya.

“Di Kabupaten Serang juga sudah masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Terkait pelapor kita sudah panggil 2 kali, tapi tidak hadir,” ucapnya.

Meski menyayangkan pihak terlapor tidak menghadiri panggilan, sambungnya, tetapi proses penegakan hukum akan terus berjalan.

“Pada prinsipnya tidak terpatok dengan tidak datangnya terlapor, karena pembuktian juga didapat dari unsur-unsur lain dan bukti-bukti yang ada,” jelasnya.

Dia tidak mau menyebut pihak Pasangan Calon (Paslon) mana yang terlibat, tetapi pihaknya fokus ke pemeriksaan apakah masuk ke ranah pidana.

“Kita tidak masuk ke wilayah ini dari Paslon mana, murni hanya melihat itu masuk pidana atau tidak. Kita sekarang proses memastikan apakah bisa dinaikan ke penyidikan apa tidak. Kalau bisa dinaikan maka 1 kali 24 jam langsung masuk ke kepolisian,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk wilayah Kota Cilegon, dia mengaku ada beberapa laporan yang sudah masuk, tetapi pihaknya belum bisa menyampaikan.

“Di Kota Cilegon sudah ada beberapa laporan yang masuk. Tapi belum bisa kami sampaikan,” tutupnya.(Hendra/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan