Dianggap tak Kompeten, Wakapolres Cilegon Bantah Pernyataan Kasubag TU dan Kepegawaian DPRD Cilegon

Ramzy
5 Sep 2019 18:07
2 menit membaca

Wakapolres Cilegon Kompol Arda Wardana

CILEGON(SBN)-, Wakapolres Cilegon Kompol Arda Wardana membantah pernyataan Kasubag TU dan Kepegawaian DPRD Kota Cilegon Rhaudatul Munizah yang menyebut ketentuan harus menggunakan kartu identitas khusus bagi wartawan pada acara pelantikan anggota DPRD Kota Cilegon, Rabu (4/9/19), atas permintaan pihak kepolisian.

Arda juga menyebut, pernyataan itu disampaikan oleh orang yang tidak kompeten.

“Ke depan kita akan lebih teliti lagi karena memang ya mohon maaf, orang yang memberikan statement itu bukan orang yang berkompeten,” kata Arda, Kamis (5/9/19).

Arda juga memastikan, tidak pernah ada pembatasan terkait dengan jumlah wartawan. Karena, kta dia, acara pelantikan merupakan acara yang terbuka untuk umum.

“Jadi kami harapkan untuk semuanya coba klarifikasi kembali. Tapi saya pastikan dari Polres Cilegon tidak pernah ada yang membatasi,” tukas dia.

Arda mengakui, standar operasional prosedur pengamanan pelantikan memang mengharuskan setiap tamu undangan melengkapi diri dengan surat undangan. Namun, kata dia, untuk jumlah pewarta tidak ada kebijakan untuk membatasi.

“Tentunya kita sama-sama tahu, kita tidak bisa membatasi rekan-rekan pers,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasubag TU dan Kepegawaian DPRD Kota Cilegon Rhaudatul Munizah menyebut, ketentuan harus digunakannya kartu identitas khusus untuk wartawan merupakan permintaan pihak kepolisian.

“Untuk Id card kami dibatasi, polisi minta jangan terlalu banyak hanya 12 saja,” tutupnya.

Belakangan, Rhaudatul mengoreksi jumlah kartu identitas dari 12 menjadi 20.

“20 Id card untuk pers,” kata dia menjawab link berita yang kami kirimkan.

Pengamanan pada acara pelantikan itu membuat beberapa tamu undangan tidak bisa memasuki areal acara. Kepala Pengadilan Agama Kota Cilegon Husnul Muhyidin dilarang memasuki Gedung DPRD untuk menghadiri undangan pelantikan. Pasalnya, Husnul tak bisa menunjukkan undangan pelantikan dari panitia yang ia tinggal di mobil.

Tidak hanya Husnul, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon Wawan Hermawan juga dilarang memasuki gedung tempat dilaksanakannya pelantikan.

Nasib serupa dialami Ketua Paguyuban Lurah Kota Cilegon Tafriji. Bahkan anggota DPRD Kota Cilegon periode sebelumnya Badar Gumelar juga tak dapat memasuki acara pelantikan. Alasannya sama, tak dapat menunjukkan undangan dari panitia. (wawan/don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan