Selama Pemilu 2019, Bawaslu Kota Serang Temukan 10 Pelanggaran

Ramzy
13 Sep 2019 12:58
1 menit membaca

SERANG (SBN) – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, mencatat ada sebanyak 10 pelanggaran pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang lalu. Diantaranya 6 kasus temuan Bawaslu, dan 4 laporan berasal dari masyarakat Kota Serang.

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan bahwa, dari temuan pengawas pemilu baik ditingkat Kota dan Kecamatan, ada 1 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas ASN dengan melakukan kegiatan kampanye di facebook, dan akun wahatsapp.

“Pada saat kita temukan, kemudian kita lakukan klarifikasi. Kita rekomendasi ke komisi aparatur sipil negara (KASN), kemudian ditindak lanjuti dengan diberikan peringatan oleh KASN,” ucapnya.

Faridi menjelaskan, Bawaslu Kota Serang hanya menerima tembusan hasil kajian saja, sedangkan yang menindaklanjuti KASN.

“Pada pelanggaran pemilu 2019, ada juga yang sampai mengarah pemberian sanksi pidana, yaitu pelanggaran yang terjadi di cilowong, pada TPS 24,” kata Faridi.

Dalam pelanggaran Pemilu 2019, tambahnya, ada pula yang mengarah sampai pemberian sanksi pidana, yakni pelanggaran yang terjadi di TPS 24 Cilowong.

“Jenis pelanggarannya yakni petugas TPS melakukan pencoblosan pada surat suara sisa, semuanya 4 orang. Adapun kategori jenis pelanggaran lainnya yakni pelanggaran administrasi,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan