Minta Keadilan, Warga Benda Unjuk Rasa di Kantor BPN Kota Tangerang

Joe
5 Mar 2020 18:56
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, berunjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan  Nasional (BPN) Agraria dan Tata Ruang (ATR),  Kota Tangerang, Kamis (5 Maret 2020). Mereka meminta agar pihak BPN/ATR mengkaji ulang masalah bayaran pembebasan lahan mereka yang terkena pembangunan Jalan Tol Serpong–Kunciran–Bandara Soekerno-Hatta karena dianggap tidak sesuai.

Saipul Basri, Koordinator Lapangan unjuk rasa tersebut mengatakan aksi itu untuk meminta keadilan dan pertanggungjawaban harga dari BPN karena BPN dan tim appraisal (penilai) bertanggung jawab atas masalah harga tersebut.

Menurutnya, sebelumnya pemerintah sudah menjanjikan warga dengan ganti untung atas lahan mereka. Namun, hingga saat ini harga lahan yang ditawarkan masih sama dari tahun  2017, yaitu 2,6 juta per bidang.

“Dari tahun 2017 sampai dengan saat ini enggak ada penaikan,” ujarnya dilokasi.

Saipul mengatakan pihaknya juga sangat menyayangkan atas pembayaran tersebut karena tidak semua pemilik tanah dibayar dengan harga yang sama.

“Di tahun 2017 ada beberapa lahan yang sangat berdempetan [dengan jalan] dan lahannya dibayar 7,2 juta. Nah, kami sampai saat ini hanya ditawarkan 2,6 juta, padahal berdekatan juga. Untuk itu, kami meminta penjelasan dari BPN apa alasan dan kajiannya bisa berbeda karena kami gak paham,” ucapnya.

Dulamin Zigo, perwakilan warga, menambahkan bahwa pihaknya tidak menghalang-halangi program pemerintah, namun dalam hal ini warga tidak mendapakan hak yang sesuai. Untuk itu, pihaknya meminta BPN memberikan keadilan terkait pembayaran lahan tersebut.

“Karena warga yang dibayar 2,6 juta tanahnya lebih dekat jalan ketimbang yang dibayar 7,2 juta, padahal menurut UU Nomor 2 thn 2012, harga tanah harus sesuai dengan pasaran tanah; yang posisinya lebih dekat jalan itu lebih mahal dibanding tanah yang jauh dari jalan. Tapi, faktanya yang dekat ke jalan ini malah dibayar lebih murah,” tegas Zigo.

Karena itu, pihaknya menduga ada permainan antara pihak pelaksana Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan BPN Kota Tangerang.

Sebelum menggelar demo di kantor BPN ini, warga sempat mengajukan gugatkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, namun ditolak karena data yang diajukan tidak sesuai dengan hasil evaluasi PN Tangerang selama ini.

Hingga kini masih ada 27 bidang tanah warga di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, yang terkena Jalan Tol Serpong–Kunciran–Bandara Soekerno-Hatta dan harus dibebaskan. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan