Tangerang Kota Zona Merah Narkoba, Polres Metro Tangerang Kota Bentuk Tim PT 95

Ramzy
24 Des 2019 15:42
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota tercatat sebagai zona merah dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Banten, bahkan Tangerang Raya menempati peringkat pertama.

Untuk menangani masalah tersebut, Satuan narkoba Polres Metro Tangerang Kota meluncurkan tim Patriat Tama (PT) 95 di aula Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (24/12/2019).

Tim PT 95 adalah tim yang dibentuk Polres Metro Tangerang Kota untuk memberikan pelayanan rehabilitasi, bimbingan, penyuluhan, dan konseling terhadap masyarakat yang terkena permasalahan narkoba.

“Tim PT 95 merupakan inisiatif Kapolres yang melihat tindak pidana kejahatan narkoba yang sudah sangat meresahkan di wilayah Tangerang Kota,” ujar Kasat Narkoba AKBP Dery Agung Wijaya.

Dery mengatakan, upaya preventif sudah sangat banyak dilakukan Polres Metro Tangerang Kota dengan bukti jumlah tahanan yang makin banyak dari tahun ke tahun.

“Jumlah tahanan di Lapas Pemuda sebanyak 2.900, Lapas Klas 1A berjumlah 2.635, jumlah tahanan perempuan 738, dan jumlah tahanan anak 126,” paparnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Tim PT 95 ini beranggotakan 13 personel yang terdiri dari  7 pria dan 6 wanita.

“Semoga ke depanya Tim PT 95 ini bisa memberantas serta mencegah tindak pidana narkoba di Kota Tangerang,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim menerangkan bahwa kasus narkoba di wilayah Banten ini sangat pesat, khususnya di wilayah Kota Tangerang.

“Ini menjadi PR kita semua dan ini (pembentukan Tim PT 95—red) adalah salah satu langkah untuk menindaklanjuti persoalan ini,” pungkasnya. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan