Alasan Website, DLHK Akui SLHD Kabupaten Tangerang Belum Pernah Dipublikasikan

Ramzy
1 Jul 2019 20:20
2 menit membaca

TANGERANG (SBN)-, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mengakui dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Kabupaten Tangerang belum terpublikasikan kepada masyarakat.

Kepala Seksi Rencana Pelrlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) pada DLHK Kabupaten Tangerang Melany Dwisari membenarkan SLHD Kabupaten Tangerang belum dipublikasikan secara terpadu kepada masyarakat. Dia menyebut hal itu terjadi lantaran belum adanya pengembangan pada website daerah.

“Tentunya harus ada pengembangan di sistem website daerah,” ujarnya, Senin ( 1/7/19).

Melany mengklaim, DLHK Kabupaten Tangerang baru mendapatkan surat edaran yang isinya agar SLHD diunggah ke website daerah. Pengembangan website, kata dia, agar dapat menampilkan jendela yang menampilkan dokumen SLHD.

“Kami baru mendapatkan edaran, untuk mengunggah SLHD ke website daerah,” terangnya. Namun, Melany tak menjelaskan kapan dan dari mana surat edaran yang ia maksud.

Berdasarkan penelurusan yang kami lakukan, kewajiban mempublikasikan SLHD tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH). Pasal 62 ayat (2) UU PLH
mewajibkan pemerintah baik Nasional maupun provinsi atau kabupaten/kota untuk menyebarluaskan informasi lingkungan hidup kepada masyarakat.

Sedangkan pada ayat (3)-nya menyebutkan, Sistem informasi lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lain.

Dimintai tanggapan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Barhum HS menilai, dokumen SLHD sangat mendesak untuk dipublikasikan. Oleh karenanya, dia meminta Pemkab Tangerang melalui DLHK segera merilis dokumen itu. Dia juga menyebut, SLHD merupakan dokumen publik yang harus diekspos ke masyarakat.

“Hal itu menjadi kewajiban bagi dinas terkait agar dipublikasikan kepada seluruh unsur, baik unsur pelaku usaha maupun unsur masyarakat,” kata Barhum. (restu/don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan