Tak Terima Gedung Juang Direvitalisasi Jadi Kantor DPK, DHD Banten Siap Lawan

Ramzy
9 Jan 2020 16:26
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Gedung Juang 45 akan direvitalisasi menjadi destinasi wisata sejarah dan kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang. Direncanakan, Pemkot Serang akan menggelontorkan dana sebesar Rp4,5 miliar.

Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Provinsi Banten keberatan terkait rencana revitalisasi gedung peninggalan sejarah di dekat Alun-alun Kota Serang tersebut.

“Sebenarnya, kami mendukung. Tetapi, kalau ada alih fungsi menjadi perpustakaan, kami tegas menolak karena akan memutuskan historis,” ucap Ketua DHD 45 Mas Muis Muslich saat ditemui di Gedung Juang, Kamis (9 Januari 2020).

“Kalau orang namanya Aman dipanggil Udin, ya, marah karena maunya dipanggil Aman. Begitupun revitalisasi ini yang kemudian diubah menjadi perpustakaan, ya, kami tidak terima,” ucapnya.

Revitalisasi, menurutnya, menghidupkan yang sudah tidak berdaya, jangan malah mematikan yang sudah tidak berdaya.

“Kalau Gedung Juang dibuat perpus, bukan menghidupkan, tapi memusnahkan Gedung Juang. Kami mendukung revitasilsiasi, tapi menolak kalau alih fungsi,” ucapnya.

Mengambil alih, sambungnya, itu namanya mematikan. Seharusnya DHD 45 diundang dan diajak diskusi membahas keinginan Pemkot dan keinginan DHD 45 selaku pengurus gedung tersebut.

“Jangan kaya mau tunangan, tanpa adanya pertemuan dulu, tapi langsung gembar-gembor. Seharusnya kan adakan pertemuan dulu,” ucapnya.

Bahkan, imbuhnya, kalau mau jalur pengadilan, pihaknya mengaku siap karena selain didukung banyak pihak ia juga punya SK Bupati sebagai bukti.

“Kalau lewat hukum, kami siap. Ada SK bupati yang dalam salah satu butir pasalnya tertera, ‘Apabila angkatan 45 dan organisasi perjuangan yang lainnya sudah tidak membutuhkan gedung juang, maka boleh diserahkan ke Pemda.’ Itu ada SK-nya,” ujarnya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan