Harus Lewat Pengadilan, Leasing Dianggap Melanggar Hukum Jika Rampas Kendaraan Lewat Debt Collector

Ramzy
13 Jan 2020 13:30
2 menit membaca

JAKARTA (SBN) — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang memebri angin segar kepada pemilik kendaraan lewat jasa kreditur (leasing). Dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 disebutkan, “Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.” Demikian dikutip dari Kontan.co.id

Ini berarti bahwa perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. Mereka harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

Dengan kabar baik ini, debitur kini tak perlu lagi takut kendaraannya dirampas ketika terjadi sengketa terkait tunggakan kredit selama tidak melakukan wanprestasi.

“Terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.” Demikian bunyi lanjutan putusan MK tersebut.

Dalam Putusan MK tersebut, perusahaan leasing tetap dibolehkan melakukan pengambilalihan tanpa lewat proses pengadilan, dengan syarat, debitur melakukan wanprestasi.

“Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi),” lanjut Putusan MK.

Putusan ini didasarkan atas perjanjian kesepakatan debitur dan kreditur dalam penggunaan jasa leasing, sehingga baik kreditur maupun debitur harus terlebih dahulu bersepakat soal wanprestasi.

“Adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji” kata MK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta agar pemilik kendaraan maupun rumah untuk melapor ke polisi jika objeknya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan.

“Masyarakat bisa lapor kan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu,” kata Yusri sebagaimana dilansir Kompas.com, Sabtu (11/1/2020).

Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector.

Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.

Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan). (Kontan/Kompas/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan