Delapan Orang ASN Kabupaten Tangerang Terancam Sanksi Disiplin Berat

Ramzy
4 Nov 2019 15:25
2 menit membaca

Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Yani Sutisna.(Foto : Restu/Suarabantennews)

TANGERANG (SBN) — Delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Tangerang terancam bakal mendapatkan sanksi disiplin berat dari Majelis Disiplin Kepagawaian Kabupaten Tangerang.

“Data akhir di Bulan Oktober sudah ada delapan orang pegawai yang akan menerima sanksi berat, tapi kini masih dalam proses,” ujar Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Yani Sutisna, Senin, 4 November 2019.

Yani mengatakan, Majelis Disiplin Kepegawaian yang terdiri dari Sekda, Kepala Inspektorat, Asda I, Asda III, Kepala BKPSDM, dan Kabag Hukum Kabupaten Tangerang sudah melakukan rapat perdana pada majelis. Hingga kini, kata dia, masih butuh data dan fakta pendukung yang akurat.

“Data dan fakta diperlukan guna pertimbangan penjatuhan hukuman dari Bupati Tangerang kepada pegawai,” tuturnya.

Ia mengggap, jika pegawai sudah masuk dalam majelis disiplin pegawai, tentunya sanksi yang akan diberikan yaitu sanksi berat seperti penurunan jabatan, penurunan pangkat hingga pemecatan.

“Delapan orang tersebut dianggap melanggar karena sudah keseringan melakukan bolos saat jam bekerja,” ujarnya.

Hingga kini, lanjut Yani, data pendukung masih dikumpulkan. Karena, menurutnya jika ada pejabat yang dijatuhkan hukuman pemecatan, maka pejabat berkaitan memiliki hak banding ke BKN disitu pemkab akan diminta data yang lengkap dan kuat.

“Jika tidak lengkap dan kuat maka kita akan kalah,” ujarnya.

Diketahui, tahapan sanksi berat penjatuhan hukungan yang akan diberikan ini sudah melalui tahapan melalui sanksi ringan berupa pemotongan TPP (tunjangan perbaikan penghasilan) paling besar dua persen dan sudah melalui proses dari kepala kepala OPD terakait.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan