Selama Wabah Korona, ASN Pemkot Tangerang Dilarang Mudik

Joe
20 Apr 2020 12:26
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Dalam upaya memutus penyebaran virus korona (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pulang kampung atau mudik menjelang Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah di tahun 2020 ini. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Akhmad Lutfi saat dihubungi SuaraBantenNews, Senin (20 April 2020).

Lutfi mengatakan pihaknya telah mengimbau seluruh pegawai Pemkot Tangerang, baik ASN, tenaga ahli, maupun tenaga harian lepas (THL) untuk tidak pulang kampung atau mudik.

“Kecuali ada hal-hal yang mengharuskan mudik, seperti ada kerabatnya yang meninggal atau keperluan lainnya yang sangat penting,” kata Lutfi.

Lutfhi mengungkapkan, saat ini sudah ada ASN yang mengajukan cuti. Namun, lanjut Lutfi, karena alasannya yang tidak darurat, kebanyakan permohonan itu ditolak, kecuali yang cuti hamil.

Lutfi menegaskan larangan tersebut tertera pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

Surat edaran ini, tutur Lutfi, mengganti dan mencabut surat edaran no. 36 dan no. 41 tahun 2020. Di dalamnya dinyatakan bahwa PNS dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“Kita enggak ada liburnya. Libur hanya lebaran saja 2 hari. Jadi, setelah lebaran, sehari berikutnya sudah masuk lagi,” kata Luthfi.

Luthfi mengatakan pihaknya pun telah menyiapkan sanksi apabila peraturan ini tak diindahkan oleh pegawai, mulai teguran hingga pemecatan.

“Kalau dia 2 atau 3 hari tidak masuk itu sudah hukuman ringan seperti surat teguran, penundaan gaji berskala dan dipecat kalau sudah sebulan gak masuknya,” jelas Luthfi.

Sejauh ini kata Lutfhi, berkaitan dengan anjuran Pemerintah Pusat untuk melalukan jaga jarak fisik (physical distancing) pihaknya juga telah memberlakukan kerja di rumah untuk ratusan pegawai, seperti staf yang tidak melayani langsung masyarakat, pegawai hamil, dan pegawai yang sakit.

“Menjelang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), kita sudah merumahkan sekitar 500-an pegawai,” pungkas Lutfi. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan