Ditantang Ribut di Medsos, 10 Pemuda Ini Malah Aniaya Dua Orang Tak Bersalah

Ramzy
17 Jul 2020 15:04
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 8 dari 10 orang yang melakukan penganiayaan terhadap dua orang korban yang diketahui tak bersalah di Jalan Gajah Barong, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 2 April 2020 lalu.

Kedua korban bernama Saprudin dan Setiawan yang keduanya merupakan warga Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Sedangkan semua tersangka termasuk yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) merupakan warga Tenjo, Kabupaten Bogor.

Dalam aksinya, selain kedua korban dianiaya, tak segan-segan motor dan telepon seluler milik korban pun dirampas oleh para pelaku.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, 8 orang yang sudah dibekuk yakni MS, DS, ME, MAH, GW, LIM, GA, dan AR. Dua tersangka lainnya, kata dia, saat ini sedang dalam pengejaran.

“Kasus berawal dari sekelompok orang yang berasal dari Tenjo yang merasa mendapat tantangan atau ajakan ribut oleh seseorang melalui media sosial Facebook,” kata Ade saat ekspos kasus di Mapolresta Tangerang, Jumat, 17 Juli 2020.

Ade melanjutkan, merasa mendapat tantangan, para tersangka kemudian mendatangi lokasi yang sudah dijanjikan untuk berkelahi. Namun, saat tiba di lokasi, para tersangka tidak mendapati orang yang dicari.

Dikatakan Ade, para tersangka kemudian berkeliling wilayah Tigaraksa. Kemudian para tersangka melihat dua orang yang sedang nongkrong di di Jalan Gajah Barong, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Tanpa basa-basi dan tanpa sebab, para tersangka langsung memukul dan menganiaya kedua korban,” ujar Ade.

Kedua korban kemudian lari menyelamatkan diri meninggalkan telepon genggam dan sepeda motor di lokasi. Para tersangka lalu mengambil barang-barang milik korban itu dan menualnya ke salah satu dari mereka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan varian pasal sesuai perannya masing-masing. Kata Ade, para tersangka dikenakan Pasal 170, 362, 365, dan 480 dengan ancaman hukuman rata-rata di atas 5 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Ade mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing konten atau postingan provokatif.

“Serta tidak membuat konten yang juga provokatif dan negatif yang bisa berujung pada perbuatan pidana,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan