Tahun Politik 2020, 39 Kursi Jabatan di Pemkot Cilegon Kosong

Ramzy
14 Jan 2020 09:38
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Sejumlah kursi jabatan pemerintahan Kota Cilegon akan kosong pada 2020 ini karena ada 39 pejabat pemerintahan Kota Cilegon yang memasuki masa pensiun. Dari 39 Pejabat yang akan pensiun itu ada 4 pejabat eselon II. satu di antaranya, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Sari Suryati.

Kekosongan jabatan tersebut terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang rotasi dan mutasi sejak 8 Januari 2020. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Cilegon akan melakukan koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan PKPU tersebut.

“Kami akan konsultasikan ini ke Kemendagri,” ujar Sekda Kota Cilegon Sari Suryati.

Sari menjelaskan, para pejabat eselon II yang akan pensiun pada 2020 ini adalah Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Wawan Hermawan, Asisten Daerah I (Asda I) Taufiqurrahman, Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Plt. RSUD dr. Ariadna, serta Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Sari Suryati.

“Mulai kadis, sekretaris, hingga kabid, bahkan tinggal 1 kabid dan wadir RSUD pensiun, kemudian disusul Asda I serta termasuk saya yang akan pensiun pada 2020 ini. Dirut RSUD dan Wadir sama-sama pensiun, bahkan Wadir (Hana Johan) terlebih dahulu yang akan pensiun,” kata Sari.

Sari menambahkan, bila nanti tidak mendapat persetujuan dari Mendagri, dan tidak bisa  dilelangkan, fungsi-fungsi akan lanjut seperti biasa meski akan mengalami kekosongan jabatan.  Setelah pilkada dan terpilihnya kepala daerah yang baru, selama 6 bulan itu tidak boleh melakukan mutasi.

“Memang cukup lama juga, dan saya menghitung kekosongan jabatan akan lama, sekitar 1,5 tahun kalau tidak bisa disetujui oleh Kemendagri melalui Provinsi,” tutupnya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan