Kasus Debt Collector dan Ormas di Tigaraksa, Polisi Baru Tetapkan Dua Orang Tersangka

Ramzy
29 Jul 2020 12:09
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Buntut kasus keributan antar ormas KKPMP dan debt collector yang terjadi di Persimpangan Bugel, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa 14 Juli 2020 lalu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang telah menetapkan dua orang tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Ivan Adhitira mengatakan, pihaknya telah menetapkan masing-masing satu orang tersangka baik dari pihak ormas maupun dari pihak debt collector.

“Kita baru tetapkan dua tersangka yang dan saat ini masih dalam pengembangan,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp, Rabu 29 Juli 2020.

Menurutnya, dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu didapatkan atas hasil dari saling lapor baik dari kubu ormas maupun pihak debt collector. Mereka melapor, lanjutnya, lantaran terdapat korban dari kedua belah pihak.

“Dua orang itu dalam laporan yang berbeda ya. Kedua belah pihak saling lapor karena ada korban baik dari ormas maupun debt collector,” tambahnya.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu dari Ormas KKPMP telah diperiksa saksi sebanyak lima orang dan debt collector sendiri ada tujuh orang saksi.

Diberitakan sebelumnya, sempat terjadi kericuhan antara debt collector dan Ormas Kesatuan Komandan Pembela Merah Putih (KKPMP). Atas kejadian tersebut, empat orang menjadi korban, satu diantaranya saat ini dalam keadaan kritis dengan enam luka tusuk di bagian punggung.

Kejadian dipicu lantaran penarikan paksa mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 1546 NMR milik anggota Ormas KKPMP oleh pihak debt collector setelah menunggak angsuran selama 8 bulan.

Perlu diketahui, hingga berita ini diturunkan Satreskrim Polresta Tangerang masih belum merilis secara resmi ungkap kasus keributan antara Ormas KKPMP dan debt collector tersebut.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan