6 Butir Penolakan SPKEP Cilegon terhadap RUU Omnibus Law

Ramzy
20 Jan 2020 16:57
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Meski belum diundangkan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terus mendapat penolakan dari kaum buruh di berbagai daerah, termasuk Kota Cilegon. Ada 6 butir yang dianggap merugikan kaum buruh, meski pemerintah beranggapan bahwa undang-undang tersebut dibuat untuk mengakomodasi aturan-aturan lama yang dinilai terpecah-pecah dan menghambat sektor ekonomi untuk berkembang.

Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon Sokhidin mengatakan, aspirasi yang disuarakan SPKEP adalah normatif, meski sebenarnya RUU Omnibus Law ini belum diundangkan dan masih di tangan Pemerintah. Namun, kata Sokhidin, ia  menyetujui keinginan SPKEP menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law. Akan tetapi, tentu ini akan disampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD dan akan dilakukan rapat pimpinan bersama Komisi II yang membidangi ketenagakerjaan.

“Pada intinya, kami setuju. Kenapa hari ini kami belum menyatakan sikap, karena ini adalah kapasitasnya Ketua DPRD dan ini akan dibahas dalam rapat pimpinan,” ujar Sokhidin usai rapat dengar pendapat, Senin (20/01/20).

Butir keberatan yang ajukan SPKEP untuk mendapat dukungan DPRD dan bersama-sama menyatakan sikap menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja adalah:

1. Dihapusnya Upah Minimum.
2. Tidak Ada Lagi Pesangon.
3. Fleksibilitas Pasar Kerja dan Perluasan Outsourcing.
4. Ruang Besar untuk TKA Tanpa Skill.
5. Mengancam Hilangnya Jaminan Sosial.
6. Sanksi Pidana Terhadap Pengusaha Pelanggar Terancam Hilang.

(Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan