Honorer Dihapuskan, DPRD Kota Tangerang Hanya Bisa Patuh

Joe
23 Jan 2020 20:26
1 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui penghapusan tenaga kerja honorer.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan tidak ada pilihan selain mengikuti karena saat ini sudah menjadi undang-undang.

“Kalau sifatnya Undang-Undang Pemerintah, daerah, ya, tunduk taat dan patuhi hirarki. Itu persoalannya,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (23/1/20).

Ketika ditanya apakah ia pasrah saja, ia mengelak dengan alasan Negara Indonesia ini negara kesatuan, jadi harus mengikuti apa kata di atas.

“Bukan pasrah. Kita wajib menjalankan. Negara ini NKRI. Di atas buat undang-undang, yang di bawahnya ngikutin,” ucapnya.

“Karena untuk perjuangan perubahan itu justru harus dilakukan oleh kawan-kawan ekstra parlementer. Kalau kita yang dibawah, yaitu pemerintah daerah, ketika sudah diundangkan, ya harus ngejalanin,” pungkasnya. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan