Pemkot Tangerang Tidak Hadir, Penyerahan Aset Senilai Rp 1 Triliun Gagal

Ramzy
7 Feb 2020 12:12
3 menit membaca

TANGERANG (SBN) — Rencana penandatangan aset serta Barang Milik Daerah, milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berada di Kota Tangerang batal dilaksanakan. Hal ini diketahui setelah pihak Pemkot Tangerang sebagai salah satu pihak yang bakal menerimah Hibah Aset dan Barang Daerah tidak hadir atau mangkir.

Pertemuan dalam rangka penandatangan nota kesepakatan tersebut, merupakan kepakan bersama antara kedua belah pihak yang berlangsung di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Kamis 6 Februari 2020.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, nota kesepakatan yang hari ini tinggal ditandatangani oleh pihak Kabupaten dan Kota Tangerang, gagal dilakukan karena Pemkot Tangerang mangkir dari pertemuan ini.

“Kami sudah melibatkan wasit yang disepakati bersama, yaitu Ibnu Jandi. Dihadiri juga oleh BPK Banten dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, kita beritikad baik untuk menyerahkan seluruh aset yang diminta Pemkot Tangerang, tanpa meminta kompensasi apapun,” jelasnya.

Zaki menjelaskan, nilai aset yang dilimpahkan mencapai 56 titik aset dengan nilai mencapai Rp 315.030.278.194 sesuai yang diinginkan Pemkot Tangerang.

“Itikad baik Pemkab Tangerang sudah terpenuhi dengan niat menyerahkan aset milik Kabupaten Tangerang, tanpa meminta ganti rugi atau gratisan,” terangnya.

Menurut Zaki, sebelum diserahkan kedua belah pihak sudah melakukan pertemuan secara berkala untuk negosiasi penyerahan aset ini sejak 6 Desember 2019 – 21 Januari 2020 dan juga melibatkan wasit yang disepakati kedua belah pihak.

“Kami bersepakat melakukan penandatangan pada hari ini, tapi kenapa Pemkot Tangerang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas,” terangnya.

Namun demikian, Zaki mengakui, Pemkot Tangerang juga meminta Barang Usaha Milik Daerah seperti PDAM TKR yang nilai asetnya mencapai dari Rp 804.633.717.928,- yang merupakan permintaan baru dari Pemkot Tangerang dan itu tidak masuk dalam hasil negosiasi kedua belah pihak.

“Kita akan serahkan semua aset tersebut, termasuk PDAM TKR, namun berkaitan dengan pelayanan publik kami meminta tempo untuk menyerahkannya,” ujar Zaki.

Sementara itu, Wasit pertemuan dan negosiasi Ibnu Jandi mengatakan, dirinya sebagai orang yang ditunjuk kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah aset mengaku, sangat kecewa dengan ketidak hadiran Pemkot Tangerang. Padahal, kata dia, hari ini adalah jadwal yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

“Kalau Pemkot Tangerang secara sepihak meminta tambahan terkait penyerahan Barang Milik Daerah berupa PDAM TKR tidak sah, karena tidak masuk dalam negosiasi sebelumnya dan ini dilakukan secara mendadak,” pungkasnya.

Untuk penyerahan aset PDAM TKR, kata Jandi, kemudian nanti akan muncul masalah pelayanan publik, jika aset langsung diambil alih. Tentunya harus ada proses atau waktu yang harus diselesaikan sebelum diserahkan.

“PDAM ini melibatkan pelanggan, sehingga proses pemindahan asetnya harus ada waktu lebih lama dimana Pemkab Tangerang juga harus membangun infrastruktur pengembangan untuk masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Disisi lain, Direktur Teknik PDAM TKR, Treviyadi mengatakan, pihaknya tidak pernah menghambat penyerahan aset pemerintah daerah, namun harus memperhatikan apakah pelayanan publik yang bakal terganggu atau tidak.

“Kita sangat siap menyerahkan, namun kami tidak mau menjadi pihak yang disalahkan dalam pelayanan publik di sektor ini, ada proses dan waktu untuk menyerahkannya,” terangnya.

Ia mengakui, tetdapat sekitar 70 Ribu pelanggan PDAM TKR yang berdomisili di Kota Tangerang, sehingga pihaknya juga akan melakukan integrasi sistem sambungan ke arah Kabupaten Tangerang sebelum aset ini diserahkan.

“Ada tahapan teknis yang harus juga dilakukan Pemkot Tangerang sebelum menerima aset PDAM TKR, terutama bagaimana dalam mengelola 70 Ribu pelanggan,” terangnya.

Perlu diketahui, hingga turunnya berita ini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang terkait alasan ketidakhadiran dalam penandatangan kesepakatan penyerahan aset daerah ini.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan