Aktivis Anti Korupsi Banten Minta Presiden Terbitkan Perppu Batalkan UU KPK

Ramzy
17 Okt 2019 15:57
2 menit membaca

Ilustrasi.(RMOL Jabar)

SERANG (SBN) – Peneliti Banten Bersih Aco Ardiansyah meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

“Diharapkan Presiden mengeluarkan perppu, karena banyak yang resah dengan revisi ini. Ini menguji keberpihakan Presiden untuk memberantas korupsi,” ucapnya, Kamis (17/10/2019).

Ia meminta Presiden menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu untuk Undang-undang KPK.

Menurutnya, revisi UU KPK prosesnya sangat terburu- buru, sekalipun ada pernyataan ini sudah dilakukan dari tahun-tahun sebelumnya di 2010, 2015, 2016 lalu kemudian 2019. Tapikan 2019 tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

“Dalam jangka beberapa hari, tiba-tiba masuk dalam pembahasan badan legislasi (Baleg) lalu ketok palu dan disahkan. Itu kan ada nuansa buru-buru,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, pembatalan Undang-undang KPK melalui Perppu bisa meredam emosi masyarakat yang terus berdemonstrasi di berbagai wilayah.

Aco menambahkan, belum lagi masalah konten, ada point-point yang dianggap melemah KPK, diantaranya soal dewan pengawas.

“Oke tidak masalah, tapi kan seperti yang dikatakan sebelumnya hampir sama fungsinya kaya komisioner, dan juga melakukan penyadapan harus izin ke dewan pengawas,” jelasnya.

Menurutnya, kalau melihat latar belakangnya revisi UU KPK ini, bisa jadi karena selama ini grafiknya bahwa KPK banyak menangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) politisi, diantaranya dewan. Bahkan soal kasus E-KTP yang tertangkap adalah ketua dewan.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan