Tinggal Izin Pengelolaan Limbah B3, Perizinan Proyek Geotermal Ditangan Bupati Serang

Joe
10 Feb 2020 19:57
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTB)/Geotermal di Gunung Prakasak, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, hampir lengkap, tinggal menunggu izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Saat dikonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), izin tersebut tinggal menunggu keputusan Bupati Serang.

“Kita tinggal menunggu petunjuk pimpinan. Sudah kita sampaikan,” ucap Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Serang Didi Tauhidi, Jumat (7 Februari 2020).

Kami bertindak setelah menerima rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten.

“DLHK sudah menerbitkan. Tetapi, seiring dengan situasional yang ada, yaitu penolakan masyarakat sekitar, kami mengadakan rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (PPD) terkait untuk menggali sejauh mana yang ada di lapangan dan hasilnya sudah kami sampaikan ke Bupati,” ucapnya.

Mengenai gejolak penolakan, terangnya, seharusnya pada perizinan lingkungan juga melibatkan masyarakat karena berbicara lingkungan, di dalamnya ada masyarakat juga.

Upaya Suarabantennews menggali informasi proses izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek tersebut hingga kini masih terkendala karena pihak DLHK Provinsi Banten ternyata tidak ada yang bersedia memberikan informasi. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan