Lantik Panwascam Kabupaten Serang, Ketua Bawaslu Ingatkan Independensi

Ramzy
23 Des 2019 19:33
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang Yadi mengingatkan kepada 87 anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang 2020 mendatang untuk menaati ketentuan yang ada.

“Panwascam harus berkomitmen, menjaga integritas, profesional, dan menjaga independensi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Yadi usai acara pelantikan Panwascam Kabupaten Serang di Hotel Ledian, Kota Serang, Senin (23 Desember 2019).

Yadi menegaskan, jika ada yang tidak mengikuti pleno 3 kali berturut-turut, maka akan diberlakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Di Bawaslu, pemberhentian itu ada mekanismenya yang mengatur pemberhentian anggota paswancam yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan etik penyelenggara pengawas di kecamatan,” ucapnya.

Masa kerja panwascam, jelas Yadi, sampai sekitar 11 bulan. Ia juga menambahkan bahwa tahun ini antusiasme masyarakat untuk berpartisipasi dalam seleksi panwascam meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Partisipasi masyarakat untuk melamar menjadi panwascam tahun ini lebih banyak dari tahun lalu, sementara untuk perempuan jumlahnya sedikit. Setiap tahun juga perempuan tidak banyak,” ucapnya.

Pada acara pelantikan tersebut, hadir jajaran Bawaslu Provinsi Banten, KPU Kabupaten Serang, MUI Kabupaten Serang, perwakilan partai politik, Kepolisian, dan TNI. (Hendra/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan