PTSL di Legok Ditunda, Ini Penyebabnya

Ramzy
19 Feb 2020 17:14
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) — Program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) di Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang terhambat. Pasalnya, terdapat ada lima desa di Kecamatan Legok yang kepemilikan tanahnya diakui oleh Kodam Jaya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian Dinas Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang, Darmi saat ditemui SuaraBantenNews di ruanganya, Rabu, 19 Februari 2020.

“Lima Desa di Legok tertunda, karena terdapat bidang tanah yang diakui Kodam Jaya. Sehingga kita pun belum berani melanjutkan hingga tahap sertifikat,” ujarnya.

Luas bidang tanah yang diakui Kodam Jaya, kata Darmi, pihaknya tidak mengetahui secara pasti dan detail. Namun, lanjutnya, dari tanah lima desa yang diakui Kodam Jaya terdapat sekitar 10.000 bidang tanah yang akan diberi sertifikat

“Bukti kepemilikan memang ga ada, tapi mereka sudah tinggal disana selama puluhan tahun,” pungkasnya.

Lanjut Darmi, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kodam Jaya namun hingga kini belum menemukan jalan terang. Melihat kondisi seperti ini, maka kouta PTSL di Kecamatan Legok dialihkan kepada Kecamatan Cikupa.

“Kemaren kita sudah mengambil alternatifnya yakni kouta dipindah ke Kecamatan Cikupa. Kita pun sudah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan desa,” tandasnya.

Ia menambahkan, adapun tahapan PTSL yang akan berlangsung di Kecamatan Legok hanya mentok pada Cluster 3. Yaitu dalam tahap pengukuran hingga terbit peta bidang saja.

“Dalam arti tidak sampai terbit sertifikat. Jika permasalahan dengan Kodam Jaya sudah selesai, tahapan bisa dilanjut,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, di tahun 2020 ini terdapat 83.750 bidang tanah yang tersebar pada 6 kecamatan, 43 desa di Kabupaten Tangerang yang akan bersertifikat. Adapun enam kecamatan tersebut, antara lain Kecamatan Balaraja, Solear, Cisoka, Legok, Pasar Kemis, dan Panongan.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan